Monday, 18 November, 2024

Editorial Policy

Editorial Policy

Kebijakan Editorial / Pedoman Media Cyber

Cyber Media Guidelines

Freedom of speech, freedom of expression, and freedom of the press are human rights protected by Pancasila, the 1945 Constitution, and the Universal Declaration of Human Rights of the United Nations. The existence of cyber media in Indonesia is also part of freedom of speech, freedom of expression, and freedom of the press. Cyber ​​media has a special character so that it requires guidelines so that its management can be carried out professionally, fulfilling its functions, rights and obligations in accordance with Law Number 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics. For this reason, the Press Council, together with press organizations, cyber media managers, and the public, compile the Guidelines for Media News Coverage as follows:
  1. Scope
    1. Cyber ​​media is any form of media that uses internet vehicles and carries out journalistic activities, and meets the requirements of the Press Law and Press Company Standards established by the Press Council.
    2. User Generated Content is all content created and or published by cyber media users, including articles, images, comments, sounds, videos and various forms of uploads attached to cyber media, such as blogs, forums, reader or viewer comments, and other forms.
  2. Verification and balance of news
    1. In principle, every news must be verified.
    2. News that can be detrimental to other parties requires verification on the same news to meet the principles of accuracy and balance.
    3. The provisions in point (a) above are exempted, provided that:
      1. News really contains urgent public interests;
      2. The first news source is a source that is clearly identified, credible and competent;
      3. The subject of the news that must be confirmed is unknown and / or cannot be interviewed;
      4. The media provides an explanation to the reader that the news still requires further verification which is sought in the shortest possible time. Explanation is published at the end of the same news, in parentheses and in italics.
    4. After loading the news in accordance with item (c), the media must continue the verification effort, and after verification is obtained, the verification results are included in the news update (update) with a link on the news that has not been verified.
  3. User Generated Content
    1. Cyber ​​media must include terms and conditions regarding User-Made Content that is not contrary to Law No. 40 of 1999 concerning the Press and Journalistic Code of Ethics, which is placed in a clear and clear manner.
    2. Cyber ​​media requires each user to register for membership and first log-in to be able to publish all forms of User-Generated Content. Provisions regarding log-in will be regulated further.
    3. In the registration, the cyber media requires the user to give written approval that the User Generated Content published:
      1. Does not contain content of lies, slander, sadistic and obscene;
      2. Does not contain content that contains prejudice and hatred related to ethnicity, religion, race and intergroup (SARA), and advocates acts of violence;
      3. Does not contain discriminatory content based on differences in sex and language, and does not demean the dignity of the weak, poor, sick, mentally disabled, or physically handicapped.
      4. Cyber ​​media has absolute authority to edit or delete User-Made Content that conflicts with clause (c).
      5. Cyber ​​media is obliged to provide a mechanism for complaints of User-Made Content that is considered to violate the provisions in item (c). The mechanism must be provided in a place that is easily accessible to users.
      6. Cyber ​​media must edit, delete, and take corrective actions for every User-Made Content that is reported and violates the provisions of item (c), as soon as possible proportionally no later than 2 x 24 hours after the complaint is received.
      7. Cyber ​​media that has fulfilled the provisions in points (a), (b), (c), and (f) is not burdened with responsibility for problems caused by loading contents that violate the provisions in item (c).
      8. Cyber ​​media is responsible for User-Made Contents that are reported if they do not take corrective actions after the time limit referred to in item (f).
  4. Correction, Correction, and Right of Reply
    1. Errors, corrections, and right of reply refer to the Press Law, Journalistic Code of Ethics, and the Right to Answer Guidelines established by the Press Council.
    2. Errata, correction and or right of reply must be linked to news corrected, corrected or given right of reply.
    3. In each news of errata, correction, and the right of reply must include the time of errata correction, correction and / or right of reply.
    4. If a certain cyber media news is disseminated by other cyber media, then:
      1. The responsibility of the cyber media news maker is limited to the news published in the cyber media or the cyber media under its technical authority;
      2. Correction of news made by a cyber media must also be carried out by other cyber media that cite news from the corrected cyber media;
      3. Media which disseminates news from a cyber media and does not make corrections to the news as carried out by the cyber media owner and / or the news maker, is fully responsible for all legal consequences of the uncorrected news.
      4. In accordance with the Press Law, cyber media that does not serve the right of reply may be subject to a maximum criminal sanction of Rp.500,000,000 (five hundred million rupiah).
  5. Revocation of News
    1. News that has been published cannot be revoked due to reasons of censorship from outside editors, except for issues related to racial intolerance, decency, future of children, traumatic experiences of victims or based on other special considerations determined by the Press Council.
    2. Other cyber media must follow the revocation of news quotes from origin media that have been revoked.
    3. Revocation of news must be accompanied by reasons for revocation and announced to the public.
  6. Advertising
    1. Cyber ​​media must distinguish clearly between news products and advertisements.
    2. Every news / article / content which is an advertisement and or paid content must include the advertorial, advertisement, advertised, or other words that explain that the news / article / content is an advertisement.
  7. Copyright

Cyber ​​media must respect copyright as regulated in applicable laws and regulations.

  1. Inclusion of the Guidelines

Cyber ​​media must include the Guidelines for News Coverage of this Cyber ​​Media clearly and clearly.

  1. Dispute

The final assessment of the dispute regarding the implementation of the Guidelines for Media News Coverage was settled by the Press Council.

(This guideline was signed by the Press Council and the press community in Jakarta, 3 February 2012).

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
      5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita
      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan
      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist